KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia telah diundangkan pada 16 Maret 2020. Dalam aturan itu disebutkan, 5 tahun sejak Perpres diundangkan, pekebun wajib mengikuti sertifikasi ISPO. Mengenai hal ini, pekebun pun meminta pemerintah untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi pekebun dalam mengikuti sertifikasi ISPO. Salah satunya berkaitan dengan masalah legalitas lahan. Baca Juga: Apkasindo desak pemerintah selesaikan kendala petani pasca diwajibkan ISPO
Pemerintah siap selesaikan kendala pekebun untuk sertifikasi ISPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia telah diundangkan pada 16 Maret 2020. Dalam aturan itu disebutkan, 5 tahun sejak Perpres diundangkan, pekebun wajib mengikuti sertifikasi ISPO. Mengenai hal ini, pekebun pun meminta pemerintah untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi pekebun dalam mengikuti sertifikasi ISPO. Salah satunya berkaitan dengan masalah legalitas lahan. Baca Juga: Apkasindo desak pemerintah selesaikan kendala petani pasca diwajibkan ISPO