KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa ada peluang pengenaan cukai berpemanis dalam kemasan (MBDK) dijalankan pada tahun ini. Kepala Seksi Potensi Cukai, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai DJBC Kemenkeu, Ali Winoto mengatakan, pihaknya tengah menunggu data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dari Badan Pusat Statistik (BPS) guna menjadi dasar penerapan cukai MBDK pada tahun 2024. Namun, pungutan cukai MBDK ini baru bisa berjalan apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 bisa berada di atas 5%.
Pemerintah Siap Terapkan Cukai MBDK Bila Ekonomi RI 2023 Tumbuh di Atas 5%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa ada peluang pengenaan cukai berpemanis dalam kemasan (MBDK) dijalankan pada tahun ini. Kepala Seksi Potensi Cukai, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai DJBC Kemenkeu, Ali Winoto mengatakan, pihaknya tengah menunggu data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dari Badan Pusat Statistik (BPS) guna menjadi dasar penerapan cukai MBDK pada tahun 2024. Namun, pungutan cukai MBDK ini baru bisa berjalan apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 bisa berada di atas 5%.