KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyusun kebijakan terkait kelas standar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan tersebut telah diatur akan diimplementasikan paling lambat pada tahun 2022. Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, disebutkan kewajiban menyediakan kelas standar bagi rumah sakit. "Jumlah tempat tidur rawat inap untuk pelayanan kelas standar itu (paling sedikit) 60% untuk RS pemerintah pusat dan daerah dan 40% untuk rumah sakti swasta," ujar Kepala DJSN Tubagus Achmad Choesni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (17/3).
Pemerintah siap terapkan kelas standar BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyusun kebijakan terkait kelas standar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan tersebut telah diatur akan diimplementasikan paling lambat pada tahun 2022. Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, disebutkan kewajiban menyediakan kelas standar bagi rumah sakit. "Jumlah tempat tidur rawat inap untuk pelayanan kelas standar itu (paling sedikit) 60% untuk RS pemerintah pusat dan daerah dan 40% untuk rumah sakti swasta," ujar Kepala DJSN Tubagus Achmad Choesni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (17/3).