KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan yang mengatur margin niaga dan Internal Rate of Return (IRR) transportasi gas. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ternyata telah merampungkan draft final aturan tersebut. Draft final aturan niaga gas ini pun telah diserahkan oleh Kementerian ESDM kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk dilakukan harmonisasi. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar bilang, dalam draft tersebut pemerintah menetapkan untuk mengatur margin niaga maksimal sebesar 7% dan IRR sebesar 11%. "Sudah selesai Permennya. Rate of return 11% dan margin usaha niaga umum 7%," jelas Arcandara pada Jumat (13/10) di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Pemerintah siap terbitkan aturan margin niaga gas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan yang mengatur margin niaga dan Internal Rate of Return (IRR) transportasi gas. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ternyata telah merampungkan draft final aturan tersebut. Draft final aturan niaga gas ini pun telah diserahkan oleh Kementerian ESDM kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk dilakukan harmonisasi. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar bilang, dalam draft tersebut pemerintah menetapkan untuk mengatur margin niaga maksimal sebesar 7% dan IRR sebesar 11%. "Sudah selesai Permennya. Rate of return 11% dan margin usaha niaga umum 7%," jelas Arcandara pada Jumat (13/10) di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.