KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bentuk subsidi bunga atau subsidi margin untuk kredit atau pembiayaan milik UMKM yang terdampak pandemi Covid -19. Adapun ketentuan ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah dapat dirasakan manfaatnya per anggal 1 Mei 2020 dan berlaku selama 6 bulan. Baca Juga: KLHK buka terbatas 29 kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa
Pemerintah siapkan alokasi subsidi bunga sebesar Rp 35,2 triliun bagi UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bentuk subsidi bunga atau subsidi margin untuk kredit atau pembiayaan milik UMKM yang terdampak pandemi Covid -19. Adapun ketentuan ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah dapat dirasakan manfaatnya per anggal 1 Mei 2020 dan berlaku selama 6 bulan. Baca Juga: KLHK buka terbatas 29 kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa