KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengumumkan akan memberikan bantuan atau subsidi untuk kendaraan motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Total anggaran yang dikeluarkan khusus untuk motor listrik ini kurang lebih sebesar Rp 1,75 triliun. Terdapat dua kategori pemberian bantuan ini yakni untuk 200.000 unit motor listrik baru, dan 50.000 unit untuk sepeda motor konvensional dari bahan bakar fosil yang diubah menjadi sepeda motor listrik. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan kebijakan ini terlaksana mulai 20 Maret 2023, dan berlaku hingga Desember 2023. Kebijakan ini juga hanya berlaku bagi motor listrik yang diproduksi dalam negeri.
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 1,75 Triliun untuk Subsidi Motor Listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengumumkan akan memberikan bantuan atau subsidi untuk kendaraan motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Total anggaran yang dikeluarkan khusus untuk motor listrik ini kurang lebih sebesar Rp 1,75 triliun. Terdapat dua kategori pemberian bantuan ini yakni untuk 200.000 unit motor listrik baru, dan 50.000 unit untuk sepeda motor konvensional dari bahan bakar fosil yang diubah menjadi sepeda motor listrik. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan kebijakan ini terlaksana mulai 20 Maret 2023, dan berlaku hingga Desember 2023. Kebijakan ini juga hanya berlaku bagi motor listrik yang diproduksi dalam negeri.