KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden nomor 85 tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022. Salah satu rencana kerja yang terdapat pada lampiran beleid tersebut terkait dengan penguatan pertahanan. Terdapat dua indikator dalam rencana kerja tersebut. Pertama berkaitan dengan pemenuhan minimum essential force (MEF) mencapai 86%. Kedua kontribusi industri pertahanan mencapai 50%. Guna menjalankan rencana tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 29,5 triliun. Anggaran tersebut disiapkan untuk berbagai program kegiatan.
Baca Juga: Spesifikasi kapal perang Arrowhead 140 yang diboyong Prabowo dari Inggris Pengadaan 23 jenis alat utama sistem persenjataan (alutsista) sebesar Rp 12,64 triliun. Selain itu ada juga pemeliharaan dan perawatan 20 jenis alutsista senilai Rp 8,14 triliun.