KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden nomor 85 tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022. Salah satu rencana kerja yang terdapat pada lampiran beleid tersebut terkait dengan penguatan pertahanan. Terdapat dua indikator dalam rencana kerja tersebut. Pertama berkaitan dengan pemenuhan minimum essential force (MEF) mencapai 86%. Kedua kontribusi industri pertahanan mencapai 50%. Guna menjalankan rencana tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 29,5 triliun. Anggaran tersebut disiapkan untuk berbagai program kegiatan.
Pemerintah siapkan anggaran Rp 29,5 triliun untuk penguatan pertahanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden nomor 85 tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022. Salah satu rencana kerja yang terdapat pada lampiran beleid tersebut terkait dengan penguatan pertahanan. Terdapat dua indikator dalam rencana kerja tersebut. Pertama berkaitan dengan pemenuhan minimum essential force (MEF) mencapai 86%. Kedua kontribusi industri pertahanan mencapai 50%. Guna menjalankan rencana tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 29,5 triliun. Anggaran tersebut disiapkan untuk berbagai program kegiatan.