Pemerintah siapkan anggaran Rp 356,5 triliun untuk pemulihan ekonomi di RAPBN 2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp 356,5 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tahun depan. Anggaran PEN tersebut masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2021.

Sebelumnya pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran PEN pada APBN tahun 2020 akibat pandemi virus corona (Covid-19).

"Seiring dengan pentingnya kelanjutan pemulihan ekonomi nasional, pada RAPBN tahun 2021 dialokasikan anggaran sekitar Rp 356,5 triliun," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2021 ke DPR, Jumat (14/8).


Baca Juga: Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021 di rentang 4,4% - 5,5%

Perincian anggaran PEN tersebut, pertama,  untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 25,4 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan vaksin Covid-19, sarana dan prasarana kesehatan, laboratorium, litbang, serta bantuan iuran BPJS untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Kedua, untuk perlindungan sosial masyarakat menengah ke bawah. Anggaran sebesar Rp 110,2 triliun digunakan untuk program keluarga harapan, kartu sembako, kartu prakerja, serta bansos tunai.

Ketiga, untuk anggaran sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Anggaran yang disediakan oleh pemerintah dalam RAPBN 2021 sebesar Rp 136,7 triliun.

"Ditujukan untuk peningkatan pariwisata, ketahanan pangan dan perikanan, kawasan industri, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah, serta antisipasi pemulihan ekonomi," terang Jokowi.

Keempat, dana PEN digunakan untuk memberikan dukungan pada UMKM sekitar Rp 48,8 triliun. Hal itu melalui subsidi bunga KUR, pembiayaan UMKM, penjaminan serta penempatan dana di perbankan.

Kelima, pembiayaan korporasi sekitar Rp 14,9 triliun. Anggaran itu diperuntukkan bagi lembaga penjaminan dan BUMN yang melakukan penugasan.

Keenam, insentif usaha dengan anggaran sekitar Rp 20,4 triliun. bantuan akan disalurkan melalui pajak ditanggung pemerintah, pembebasan PPh impor, dan pengembalian pendahuluan PPN.

Baca Juga: Jokowi sampaikan 4 rancangan kebijakan ekonomi Indonesia pada APBN 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat