Pemerintah Siapkan Asuransi Pertanian untuk Petani Cabai dan Bawang Merah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menyiapkan asuransi pertanian untuk petani cabai dan bawang merah untuk meminimalisir kerugian akibat gagal panen.  Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto pada saat menyalurkan bawang merah dan cabai dari panen petani di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, hari ini, Senin (6/3). 

"Asuransi pertanian masih berjalan untuk tanaman padi, terkait bawang merah dan cabai masih dibicarakan," kata Prihasto. 


Prihasto mengatakan bahwa saat ini Kementan tengah melakukan diskusi secara teknis dengan pihak asuransinya. Meski begitu ia belum dapat memastikan kapan hal tersebut akan diputuskan. 

"Masih diolah," tambahnya. 

Baca Juga: Stok Cabai dan Bawang di Pasar Induk Kramat Jati Ditambahkan, Bisa Stabilkan Harga?

Diketahui, sebelumnya pemerintah telah memberikan program Asuransi Usaha Pertanian terhadap Tani Padi (AUTP). 

Diselenggarakanya program asuransi tani ini tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tumbuhan. Mengalihkan kerugian akibat risiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi. 

Resiko yang dijamin dalam asuransi tani ini meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT. Hama pada tanaman padi antara lain, wereng cokelat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. 

Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa. Serangan hama dan penyakit ini akan mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian. 

"Bagi petani yang terdaftar sebagai peserta AUTP, apabila pada lahan sawahnya mengalami kerusakan tanaman yang disebabkan salah satunya akibat banjir dapat mengajukan klaim untuk memperoleh ganti rugi senilai Rp 6 juta per hektar (ha),” jelas Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil, Rabu (1/3). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi