KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang akan memuat ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Untuk membahasnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat (20/12). Adapun aturan yang tengah digodok tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PMK).
Baca Juga: Aturan Devisa Hasil Ekspor Direvisi, Pemerintah Siapkan Gula-Gula untuk Eksportir Diharapkan, semua aturan tersebut bisa diselesaikan pada Januari 2025 mendatang. "Kami siapkan PP dan PMK. Juga kami siapkan PBI-nya dan juga dari OJK. Time framenya mungkin sekitar sebulan dari sekarang," ujar Airlangga kepada awak media, Jumat (20/12). Hanya saja, Airlangga enggan memberikan bocoran ketentuan apa saja yang akan direvisi oleh pemerintah dalam aturan baru tersebut. Namun, belum lama ini, Airlangga menyebut bahwa revisi aturan ini akan mencakup perpanjangan jangka waktu kewajiban para eksportir dalam menyimpan DHE SDA.