KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilakukan pada Desember 2020 mendatang. Di tengah pandemi virus corona (Covid-19) pelaksanaan Pilkada akan dilakukan dengan aturan ketat. Salah satunya adalah aturan mengenai tata cara kampanye di tengah pandemi Covid-19. "KPU (Komisi Pemilihan Umum) sedang siapkan revisi Peraturan KPU," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (20/9).
Pemerintah siapkan aturan baru pilkada serentak di tengah kenaikan kasus Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilakukan pada Desember 2020 mendatang. Di tengah pandemi virus corona (Covid-19) pelaksanaan Pilkada akan dilakukan dengan aturan ketat. Salah satunya adalah aturan mengenai tata cara kampanye di tengah pandemi Covid-19. "KPU (Komisi Pemilihan Umum) sedang siapkan revisi Peraturan KPU," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (20/9).