KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mempercepat penyelesaian aturan standardisasi komponen biaya kargo udara sebagai upaya menekan biaya logistik nasional yang masih tinggi, khususnya untuk distribusi barang antarpulau.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) dalam Sidang ke-14 Kanal Debottlenecking yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Rabu (26/8/2026). Dalam sidang tersebut, Asperindo menyoroti struktur biaya kargo udara yang dinilai terlalu berlapis. Sejumlah komponen seperti Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (Jasper), Jasa Terkait Bandar Udara (Jaster), dan Standard Ground Handling Agreement (SGHA) dinilai berpotensi menambah beban biaya dalam rantai pengiriman.
Baca Juga: Anggaran Hampir Rp 7 Triliun, Purbaya Kecewa Data DTSEN Morat-marit Tak Akurat Asperindo bahkan menilai terdapat potensi tumpang tindih antara biaya Jasper dan Jaster dengan fungsi serta biaya yang sebelumnya telah dijalankan oleh Regulated Agent (RA). Menanggapi persoalan tersebut, Purbaya selaku Wakil Ketua Satgas Penanganan dan Penyeselaian Kasus (Debottlenecking)
menilai pembenahan biaya kargo udara penting untuk mengendalikan biaya logistik, mengingat tingginya kebutuhan distribusi barang antarpulau. "Jadi harusnya sih ini penting karena salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi kita banyak antar pulau kan, kalau nggak kan seperti yang dibilang tadi oleh anggota Asperindo, transportasi barang antar pulau jadi mahal," ujar Purbaya, Rabu (26/8/2026).
Standarisasi Biaya Kargo
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perhubungan akan mempercepat penyelesaian Peraturan Menteri Perhubungan mengenai standardisasi jenis komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis. Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai komponen biaya yang dikenakan dalam layanan kargo udara. Dengan begitu, struktur biaya diharapkan menjadi lebih transparan dan dapat mendorong efisiensi logistik. Selain struktur biaya, pemerintah juga menyoroti persoalan perbedaan standar perhitungan berat volumetrik (
volumetric weight) antar maskapai. Asperindo menyampaikan bahwa sejak 16 Juni 2025, salah satu maskapai menggunakan angka pembagi 5.000, sementara sebelumnya industri umumnya menggunakan angka pembagi 6.000.
Baca Juga: Destry Ungkap Peran BI dalam Dorong Pertumbuhan Ekonomi Perubahan tersebut menyebabkan kenaikan
chargeable weight untuk barang yang ringan tetapi berukuran besar hingga sekitar 20%. Kondisi ini berpotensi meningkatkan ongkos pengiriman dan membebani pelaku usaha, khususnya UMKM serta sektor e-commerce. Kenaikan biaya pengiriman juga berpotensi berdampak pada distribusi barang ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), yang pada akhirnya dapat memperlebar kesenjangan harga antarwilayah.
Karena itu, standardisasi komponen biaya dan sinkronisasi proses bisnis kargo udara diharapkan dapat menciptakan struktur biaya yang lebih transparan sekaligus menekan biaya distribusi barang antarpulau. Di sisi lain, Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3M-PPE/Debottlenecking)
terus menjadi wadah bagi dunia usaha untuk menyampaikan berbagai hambatan dalam kegiatan ekonomi. Hingga 26 Agustus 2026, tercatat 174 aduan telah disampaikan. Seluruh aduan tersebut ditindaklanjuti melalui sidang terbuka maupun rapat koordinasi tingkat eselon I atau II. Sebagian aduan telah diselesaikan, sementara sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News