KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan dua regulasi penting terkait sistem dana pensiun nasional. Kedua aturan tersebut akan mengatur batas usia pensiun normal serta mekanisme pengalihan dana pensiun tidak aktif. Aturan ini akan menjadi bagian dari 20 Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pemerintah Siapkan Aturan Baru Usia Pensiun dan Pengalihan Dana Tidak Aktif
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan dua regulasi penting terkait sistem dana pensiun nasional. Kedua aturan tersebut akan mengatur batas usia pensiun normal serta mekanisme pengalihan dana pensiun tidak aktif. Aturan ini akan menjadi bagian dari 20 Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
TAG: