Pemerintah siapkan aturan mobil listrik



KONTAN.CO.ID - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai percepatan pengembangan mobil listrik dan ketentuan teknis mengenai uji kelayakan mobil listrik.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Teguh Pamudji mengatakan, pada Kamis (24/8) ini ada pembahasan mengenai percepatan pengembangan mobil listrik.

Oleh sebab itu Kementerian ESDM mengundang Badan Penerapan Pengkajian Teknologi (BPPT), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggu (Kemenristekdikti) dan produsen mobil.

“Yang dibahas mengenai rancangan Perpres mengenai percepatan pengembangan mobil listrik,“ terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (25/8).

Isi Perpres tersebut, pertama, bagaimana mempercepat pengembangan mobil listrik. Kedua, bagaimana ketentuan teknisnya terkait uji kelaikan. Ketiga registrasi kendaraan, dan keempat infrastruktur pengisiannya atau Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU)

Pembuatan aturan ini, merupakan arahan dari Menteri ESDM Ignasius Jonan yang meminta agar regulasi ini segera diselesaikan. “Targetnya sebelum habis bulan ini sudah maju ke Presiden,“ tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini