Pemerintah siapkan aturan pajak khusus OTT



JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menggodok aturan perpajakan, agar bisa menjerat perusahaan-perusahaan berbasis online, atau out off the top (OTT). Selama ini, pemerintah memang kewalahan dalam menghadapi perusahaan semacam google, facebook dan sejenisnya.

Akibatnya, banyak potensi penerimaan pajak yang hilang. Pemerintah memang belum memiliki aturan yang bisa menjerat transaksi yang dilakukan secara online oleh perusahaan yang tidak berbadan hukum di Indonesia.

Menurut Kepala Kantor Pajak Khusus M. Haniv, aturan yang ada saat ini seperti tentang kewajiban mendirikan Bentuk Usaha Tetap bagi Google dan kawan-kawan juga belum cukup. Sebab, keberadan BUT memang bukan dalam rangka melakukan operasional perusahaan.


Oleh karenanya, pemerintah harus membuat peraturan yang spesifik mewajibkan setiap transaksi online harus membayar pajaknya. Tanpa melihat di mana lokasi perusahaan tersebut.

Selama transaksinya dilakukan dengan Wajib Pajak (WP) Indonesia, wajib membayar pajak. "Kita sedang susun kalau tidak PMK, ya peraturan lainnya," ujar Haniv, Minggu, (18/9).

Sementara itu, akhir pekan lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan masih mendalami semua kemungkinan yang bisa dilakukan. Ia tidak mau terburu-buru dalam membuat aturan terkait transaksi yang dilakukan OTT.

Sebab, hal ini akan berhubungan dengan negara lain. Mengingat transaksinya terjadi lintas negara. Selain itu juga industri berbasis online ini memiliki potensi ekonomi tinggi.

Jadi, jika diterapkan kebijakan yang kontraproduktif akan membahayakan kondisi ekonomi secara keseluruhan. Sehingga, alih-alih mendapat penerimaan pajak pemerintah bisa saja gigit jari karena kebijakan yang justru membunuh industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto