JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menggodok aturan perpajakan, agar bisa menjerat perusahaan-perusahaan berbasis online, atau out off the top (OTT). Selama ini, pemerintah memang kewalahan dalam menghadapi perusahaan semacam google, facebook dan sejenisnya. Akibatnya, banyak potensi penerimaan pajak yang hilang. Pemerintah memang belum memiliki aturan yang bisa menjerat transaksi yang dilakukan secara online oleh perusahaan yang tidak berbadan hukum di Indonesia. Menurut Kepala Kantor Pajak Khusus M. Haniv, aturan yang ada saat ini seperti tentang kewajiban mendirikan Bentuk Usaha Tetap bagi Google dan kawan-kawan juga belum cukup. Sebab, keberadan BUT memang bukan dalam rangka melakukan operasional perusahaan.
Pemerintah siapkan aturan pajak khusus OTT
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menggodok aturan perpajakan, agar bisa menjerat perusahaan-perusahaan berbasis online, atau out off the top (OTT). Selama ini, pemerintah memang kewalahan dalam menghadapi perusahaan semacam google, facebook dan sejenisnya. Akibatnya, banyak potensi penerimaan pajak yang hilang. Pemerintah memang belum memiliki aturan yang bisa menjerat transaksi yang dilakukan secara online oleh perusahaan yang tidak berbadan hukum di Indonesia. Menurut Kepala Kantor Pajak Khusus M. Haniv, aturan yang ada saat ini seperti tentang kewajiban mendirikan Bentuk Usaha Tetap bagi Google dan kawan-kawan juga belum cukup. Sebab, keberadan BUT memang bukan dalam rangka melakukan operasional perusahaan.