KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan-aturan pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, terdapat beberapa peraturan terkait program JKP. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2013 tentang pengelolaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini terkait investasi dana jaminan sosial (DJS) JKP terkait instrumen jangka pendek dan liquiditas dan presentase dana operasional yang bersumber dari DJS JKP. “PP tentang modal awal program JKP, tadi kita sudah menghitung sekitar Rp 6 triliun,” ujar Anwar dalam diskusi virtual, Rabu (14/7).
Pemerintah siapkan aturan pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan-aturan pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, terdapat beberapa peraturan terkait program JKP. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2013 tentang pengelolaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini terkait investasi dana jaminan sosial (DJS) JKP terkait instrumen jangka pendek dan liquiditas dan presentase dana operasional yang bersumber dari DJS JKP. “PP tentang modal awal program JKP, tadi kita sudah menghitung sekitar Rp 6 triliun,” ujar Anwar dalam diskusi virtual, Rabu (14/7).