KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan, selama ini banyak keluhan aparatur sipil negara (ASN) dengan kinerja buruk atau tidak berkinerja sama sekali. Tetapi pemerintah sulit memecatnya. "Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak berkinerja sama sekali tapi tidak bisa diberhentikan," kata dia, dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, Senin (13/11). Alasannya, aturan terkait ASN sebelumnya menyulitkan pemerintah untuk memberhentikan para pegawai dengan kinerja di bawah ekspektasi. Oleh karenanya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang akan mempermudah mekanisme pemberhentian ASN.
Pemerintah Siapkan Aturan Pemecatan ASN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan, selama ini banyak keluhan aparatur sipil negara (ASN) dengan kinerja buruk atau tidak berkinerja sama sekali. Tetapi pemerintah sulit memecatnya. "Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak berkinerja sama sekali tapi tidak bisa diberhentikan," kata dia, dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, Senin (13/11). Alasannya, aturan terkait ASN sebelumnya menyulitkan pemerintah untuk memberhentikan para pegawai dengan kinerja di bawah ekspektasi. Oleh karenanya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang akan mempermudah mekanisme pemberhentian ASN.