KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang akan menjadi payung hakum penambahan jenis barang yang dikenakan cukai, yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kepala Seksi Potensi Cukai, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ali Winoto mengatakan bahwa penyusunan aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) serta aturan pelaksananya masih terus disiapkan, termasuk juga dengan melibatkan diskusi kepada asosiasi dan para akademisi. "Dalam perkembangannya sampai sekarang kita terus memepersiapkan baik rancangan PP-nya. Demikian juga dengan aturan pelaksanaannya dan juga kami melakukan diskusi-diskusi dengan asosiasi dan akademisi," ujar Ali dalam Webinar Bijak, dikutip Kamis (18/1).
Pemerintah Siapkan Aturan Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang akan menjadi payung hakum penambahan jenis barang yang dikenakan cukai, yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kepala Seksi Potensi Cukai, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ali Winoto mengatakan bahwa penyusunan aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) serta aturan pelaksananya masih terus disiapkan, termasuk juga dengan melibatkan diskusi kepada asosiasi dan para akademisi. "Dalam perkembangannya sampai sekarang kita terus memepersiapkan baik rancangan PP-nya. Demikian juga dengan aturan pelaksanaannya dan juga kami melakukan diskusi-diskusi dengan asosiasi dan akademisi," ujar Ali dalam Webinar Bijak, dikutip Kamis (18/1).