KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan mengenai pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate (BOPET) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand. Adapun aturan dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tersebut sudah dilakukan rapat pleno pengharmonisasian yang dilakukan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum, Senin (9/2). Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa sebagai anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), Indonesia berkewajiban aktif menjaga tatanan perdagangan internasional yang adil.
Pemerintah Siapkan Aturan Perpanjangan BMAD untuk Produk BOPET dari Tiga Negara Ini
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan mengenai pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate (BOPET) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand. Adapun aturan dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tersebut sudah dilakukan rapat pleno pengharmonisasian yang dilakukan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum, Senin (9/2). Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa sebagai anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), Indonesia berkewajiban aktif menjaga tatanan perdagangan internasional yang adil.
TAG: