KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang bertujuan untuk melindungi industri tekstil di dalam negeri. Aturan yang dimaksud adalah mengenai pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku bahwa saat pihaknya tengah menunggu surat dari Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian. Setelah itu, baru Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespon dengan melakukan langkah-langkah yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU), seperti menentukan bea masuk maupun pengukuran lainnya.
Pemerintah Siapkan Aturan Untuk Lindungi Industri Tekstil RI
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang bertujuan untuk melindungi industri tekstil di dalam negeri. Aturan yang dimaksud adalah mengenai pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku bahwa saat pihaknya tengah menunggu surat dari Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian. Setelah itu, baru Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespon dengan melakukan langkah-langkah yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU), seperti menentukan bea masuk maupun pengukuran lainnya.