KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menggelar rapat pleno untuk mengharmonisasikan dua rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berkaitan dengan pengenaan bea masuk antidumping atas produk baja impor, Senin (30/3/2026). Dua rancangan beleid yang dibahas meliputi perubahan atas PMK Nomor 103 Tahun 2024 tentang pengenaan bea masuk antidumping, serta aturan baru terkait bea masuk antidumping sementara untuk produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan (hot rolled coil). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pengharmonisasian yang diajukan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan melalui surat tertanggal 5 Maret 2026.
Pemerintah Siapkan Bea Masuk Antidumping Baru untuk Baja Impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menggelar rapat pleno untuk mengharmonisasikan dua rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berkaitan dengan pengenaan bea masuk antidumping atas produk baja impor, Senin (30/3/2026). Dua rancangan beleid yang dibahas meliputi perubahan atas PMK Nomor 103 Tahun 2024 tentang pengenaan bea masuk antidumping, serta aturan baru terkait bea masuk antidumping sementara untuk produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan (hot rolled coil). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pengharmonisasian yang diajukan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan melalui surat tertanggal 5 Maret 2026.
TAG: