Pemerintah Siapkan Bea Masuk Antidumping Baru untuk Baja Impor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menggelar rapat pleno untuk mengharmonisasikan dua rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berkaitan dengan pengenaan bea masuk antidumping atas produk baja impor, Senin (30/3/2026).

Dua rancangan beleid yang dibahas meliputi perubahan atas PMK Nomor 103 Tahun 2024 tentang pengenaan bea masuk antidumping, serta aturan baru terkait bea masuk antidumping sementara untuk produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan (hot rolled coil).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pengharmonisasian yang diajukan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan melalui surat tertanggal 5 Maret 2026.


Baca Juga: Pemerintah Segera Umumkan WFH Sehari Sepekan, ASN dan Swasta Bersiap

Penyusunan kedua rancangan aturan tersebut tidak lepas dari temuan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang mengindikasikan adanya praktik dumping oleh perusahaan asal Tiongkok, Wuhan Iron and Steel Co. Ltd. 

Temuan dalam laporan sementara KADI per 13 Januari 2026 menyebut praktik tersebut berdampak langsung pada kinerja industri baja domestik.

"Laporan tersebut juga mengungkapkan adanya hubungan sebab akibat antara praktik dumping dengan kerugian yang dialami industri baja dalam negeri, yang tercermin dari penurunan penjualan domesytik, laba operasional, dan harga jual selama periode penyelidikan Januari hingga Desember 2024," tulis DJPP dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

Dalam pembahasan harmonisasi, pemerintah berencana merevisi PMK 103/2024 dengan menghapus perlakuan tarif bea masuk antidumping sebesar 0% terhadap Wuhan Iron and Steel. Kebijakan ini diambil setelah perusahaan tersebut dinilai terbukti melakukan dumping.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pengenaan bea masuk antidumping sementara sebagai langkah cepat untuk melindungi industri dalam negeri. Aturan ini akan mengatur secara rinci mengenai produk yang dikenakan, pihak yang menjadi subjek, besaran tarif, jangka waktu penerapan, hingga mekanisme pemungutannya.

Pemerintah berharap, setelah melalui proses harmonisasi, kedua aturan tersebut dapat segera diundangkan. Kebijakan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap industri baja nasional.

Baca Juga: OIKN Siapkan Rp 3,7 Triliun, Lanjutkan Proyek Gedung Legislatif dan Yudikatif di 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: