JAKARTA. Pemerintah kembali akan siapkan regulasi tambahan untuk bisa memuluskan negosiasi yang saat ini masih berlangsung dengan PT Freeport Indonesia (PTFI). Bentuk regulasi yang disiapkan bisa berupa Peraturan Menteri (Permen) sebagai dukungan terhadap regulasi sebelumnya yang sudah dan akan diterbitkan. Sekretaris Jendral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Teguh Pamuji menyatakan, bila diperlukan, pemerintah siap untuk menerbitkan tidak hanya satu tapi beberapa regulasi baru sekaligus untuk mendukung implementasi Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). “Format yang kita sampaikan pada Freeport itu pertama adalah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), kedua adalah Peraturan Pemerintah (PP). Ketiga adalah, kalau diperlukan beberapa regulasi yang setingkat Permen ESDM,” Terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Senin (7/8).
Pemerintah siapkan beleid baru negosiasi Freeport
JAKARTA. Pemerintah kembali akan siapkan regulasi tambahan untuk bisa memuluskan negosiasi yang saat ini masih berlangsung dengan PT Freeport Indonesia (PTFI). Bentuk regulasi yang disiapkan bisa berupa Peraturan Menteri (Permen) sebagai dukungan terhadap regulasi sebelumnya yang sudah dan akan diterbitkan. Sekretaris Jendral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Teguh Pamuji menyatakan, bila diperlukan, pemerintah siap untuk menerbitkan tidak hanya satu tapi beberapa regulasi baru sekaligus untuk mendukung implementasi Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). “Format yang kita sampaikan pada Freeport itu pertama adalah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), kedua adalah Peraturan Pemerintah (PP). Ketiga adalah, kalau diperlukan beberapa regulasi yang setingkat Permen ESDM,” Terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Senin (7/8).