JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan konsep rancangan peraturan presiden (perpres) tentang mekanisme dan ketentuan pembayaran ganti rugi dalam pelayanan publik. Jika rancangan perpres ini disahkan tahun ini, masyarakat bisa melakukan gugatan ganti rugi jika mendapatkan pelayanan yang buruk oleh penyelenggara pelayanan publik. Rancangan perpres ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 50 ayat 8. Beleid itu mengatur mekanisme dan ketentuan pembayaran ganti rugi. "Saat ini kami baru mensosialisasikan UU ini sambil menyusun beleid tentang ganti rugi. Rencananya, pelaksanaan pembayaran ganti rugi mulai diberlakukan pada 2013" kata Wiharto, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Selasa (21/6).
Ia mengatakan, rancangan perpres ini hanya mencakup tuntutan ganti rugi materiil, bukan ganti rugi yang bersifat imateriil. Wiharto mencontohkan, dalam proses pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), bila masyarakat dipersulit sehingga harus pergi bolak-balik dan mengeluarkan biaya admistrasi, kerugian biaya admistrasi dan ongkos bolak-balik itu yang akan diganti pemerintah. Namun, kata Wiharto, ada beberapa syarat mengenai pembayaran ganti rugi itu. Antara lain terdapat pengaduan yang mengandung tuntutan ganti rugi, adanya penyimpangan atau ketidaksesuaian penyelenggaraan pelayanan dengan standar pelayanan, adanya kerugian materiil, dan penerima pelayanan telah memenuhi kewajibannya.