JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan konsep rancangan peraturan presiden (perpres) tentang mekanisme dan ketentuan pembayaran ganti rugi dalam pelayanan publik. Jika rancangan perpres ini disahkan tahun ini, masyarakat bisa melakukan gugatan ganti rugi jika mendapatkan pelayanan yang buruk oleh penyelenggara pelayanan publik. Rancangan perpres ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 50 ayat 8. Beleid itu mengatur mekanisme dan ketentuan pembayaran ganti rugi. "Saat ini kami baru mensosialisasikan UU ini sambil menyusun beleid tentang ganti rugi. Rencananya, pelaksanaan pembayaran ganti rugi mulai diberlakukan pada 2013" kata Wiharto, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Selasa (21/6).
Pemerintah siapkan beleid ganti rugi pelayanan publik
JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan konsep rancangan peraturan presiden (perpres) tentang mekanisme dan ketentuan pembayaran ganti rugi dalam pelayanan publik. Jika rancangan perpres ini disahkan tahun ini, masyarakat bisa melakukan gugatan ganti rugi jika mendapatkan pelayanan yang buruk oleh penyelenggara pelayanan publik. Rancangan perpres ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 50 ayat 8. Beleid itu mengatur mekanisme dan ketentuan pembayaran ganti rugi. "Saat ini kami baru mensosialisasikan UU ini sambil menyusun beleid tentang ganti rugi. Rencananya, pelaksanaan pembayaran ganti rugi mulai diberlakukan pada 2013" kata Wiharto, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Selasa (21/6).