JAKARTA. Pemerintah, sepertinya, semakin serius untuk menelisik praktik-praktik pencucian uang dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Kini, pemerintah tengah menyusun peraturan presiden yang salah satunya akan mewajibkan nama beneficial owner atau pengendali utama perusahaan tercantum dalam akta pendaftaran perusahaan. Direktur Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M. Salman mengatakan, calon beleid ini menjadi tindaklanjut atas rekomendasi Financial Action Task Force yang menyatakan bahwa untuk memerangi praktek pencucian uang dan pendanaan teroris, akses informasi terhadap beneficial owner harus diperbaiki. Selain itu, aturan ini juga dibuat untuk mendukung Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
Pemerintah siapkan beleid jerat pemilik korporasi
JAKARTA. Pemerintah, sepertinya, semakin serius untuk menelisik praktik-praktik pencucian uang dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Kini, pemerintah tengah menyusun peraturan presiden yang salah satunya akan mewajibkan nama beneficial owner atau pengendali utama perusahaan tercantum dalam akta pendaftaran perusahaan. Direktur Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M. Salman mengatakan, calon beleid ini menjadi tindaklanjut atas rekomendasi Financial Action Task Force yang menyatakan bahwa untuk memerangi praktek pencucian uang dan pendanaan teroris, akses informasi terhadap beneficial owner harus diperbaiki. Selain itu, aturan ini juga dibuat untuk mendukung Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.