Pemerintah Siapkan BSU Rp900.000 untuk 13,3 Juta Pekerja, Ini Syarat Penerimanya



KONTAN.CO.ID - Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp900.000 untuk pekerja. Bantuan tersebut diberikan satu kali untuk periode tiga bulan dengan nilai Rp 300.000 per bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp 900.000.

Dilansir dari website resmi Kemenko Perekonomian, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan tersebut dalam live streaming Pers pada 30 September 2026 di kanal Sekretariat Presiden. Program BSU ini ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan hampir mencapai Rp 12 triliun.

Lantas, siapa saja pekerja yang dapat menerima BSU Rp 900.000 tersebut?

Syarat Penerima BSU Rp900.000


Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, terdapat sejumlah persyaratan penerima Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah.

Berikut syarat penerima BSU:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
  4. Tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dengan demikian, pekerja yang memenuhi ketentuan tersebut dapat masuk dalam kriteria penerima BSU sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Imbas Pembangunan MRT Fase 2A Mulai Senin (5/10), Catat Rutenya

Cara Cek Penerima BSU

Pekerja yang ingin mengetahui status kepesertaan BSU dapat melakukan pengecekan melalui beberapa saluran yang disediakan pemerintah.

Melansir dari kemnaker.go.id, pengecekan dapat dilakukan melalui:

  • HRD perusahaan tempat bekerja.
  • Website BPJS Ketenagakerjaan.
  • Website Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.
Pekerja dapat menggunakan kanal tersebut untuk memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan.

Besaran BSU yang Diterima

BSU diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode tiga bulan. Namun, bantuan tersebut diberikan sekaligus sehingga total yang diterima pekerja mencapai Rp 900.000.

Program ini menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan hampir Rp 12 triliun.

Bagi pekerja yang memenuhi persyaratan, pengecekan status penerima melalui kanal resmi pemerintah menjadi langkah penting untuk mengetahui apakah berhak mendapatkan BSU Rp 900.000.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News