KONTAN.CO.ID - Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp900.000 untuk pekerja. Bantuan tersebut diberikan satu kali untuk periode tiga bulan dengan nilai Rp 300.000 per bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp 900.000. Dilansir dari website resmi Kemenko Perekonomian, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan tersebut dalam live streaming Pers pada 30 September 2026 di kanal Sekretariat Presiden. Program BSU ini ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan hampir mencapai Rp 12 triliun. Lantas, siapa saja pekerja yang dapat menerima BSU Rp 900.000 tersebut?
Syarat Penerima BSU Rp900.000
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
- Tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Cara Cek Penerima BSU
Pekerja yang ingin mengetahui status kepesertaan BSU dapat melakukan pengecekan melalui beberapa saluran yang disediakan pemerintah. Melansir dari kemnaker.go.id, pengecekan dapat dilakukan melalui:- HRD perusahaan tempat bekerja.
- Website BPJS Ketenagakerjaan.
- Website Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.