Pemerintah siapkan dana cadangan antisipasi dampak Covid-19



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengalokasikan anggaran mendesak untuk penanganan pandemi Covid-19 tahun ini. Anggaran tersebut, di luar alokasi anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, alokasi anggaran mendesak mencapai Rp 76,7 triliun. Adapun anggaran program PEN yang dialokasikan tahun ini sebesar Rp 533,1 triliun.

Secara terperinci, kebutuhan mendesak tersebut tersebar untuk tiga sektor. Pertama, untuk bidang kesehatan sebesar Rp 14,6 triliun.


Anggaran tersebut dialokasikan untuk insentif tenaga kesehatan, penanganan pasien biaya perawatan pasien Covid-19, santunan kematian tenaga kesehatan, serta komunikasi publik untuk penanganan kesehatan dan program vaksinasi.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan segera penuhi pembayaran klaim RS yang layani pasien Covid-19

"Bidang kesehatan, Presiden putuskan insentif tenaga kesehatan diteruskan di 2021 meski magnitude diturunkan. Tambahan anggaran kesehatan hal itu, ini di luar vaksinasi," ungkap Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (27/1).

Kedua, untuk anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 36,6 triliun. Anggaran ini, di antaranya ditujukan untuk tambahan program kartu Prakerja dari yang ditingkatkan dua kali lipat dari anggaran semula. "Tadinya tahun ini Rp 10 triliun, kemudian disamakan seperti tahun lalu menjadi Rp 20 triliun," tambahnya.

Ketiga, tambahan anggaran untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan dunia usaha sebesar Rp 25,5 triliun. Peningkatan kebutuhan ini , di antaranya terjadi karena pemerintah memutuskan menyamakan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) dengan non-KUR.

Baca Juga: Anggaran Capex IT Bank Mandiri tahun ini lebih rendah ketimbang tahun lalu

Selain itu, "Kami juga kaver rekening abonemen listrik. Jadi PLN tidak men-charge badan usaha yang tidak menggunakan listrik, itu meringankan sekali untuk dunia usaha," jelasnya.

Meski demikian, Sri Mulyani memastikan bahwa tambahan anggaran tersebut tidak akan memperlebar defisit sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tetang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 yang dipatok 5,7% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sebab, tambahan itu merupakan refocusing anggaran dari total belanja negara tahun ini sebesar Rp 2.750 triliun.

Editor: Noverius Laoli