KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah bersiap membentuk Sovereign Wealth Fund (SFW) atawa Lembaga Pengelola Investasi (LPI). LPI ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Dalan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lembaga Pengelola Investasi yang diterima Kontan.co.id menyebutkan, LPI bertujuan untuk mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. LPI berfungsi mengelola dana investasi dan bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi investasi. Sehingga, fungsi dan peran LPI dengan Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) berbeda. BKPM lebih mengatur iklim investasi.
Pemerintah siapkan draf RPP Lembaga Pengelola Investasi (LPI), apa saja isinya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah bersiap membentuk Sovereign Wealth Fund (SFW) atawa Lembaga Pengelola Investasi (LPI). LPI ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Dalan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lembaga Pengelola Investasi yang diterima Kontan.co.id menyebutkan, LPI bertujuan untuk mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. LPI berfungsi mengelola dana investasi dan bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi investasi. Sehingga, fungsi dan peran LPI dengan Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) berbeda. BKPM lebih mengatur iklim investasi.