Pemerintah siapkan dua payung hukum penyelenggaraan Sea Games



JAKARTA. Akhirnya pemerintah memutuskan segera menerbitkan dua payung hukum penyelenggaraan Sea Games. Tujuannya untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pesta oleh raga Asia Tenggara.

"Satu berupa Keputusan Presiden (Kepres) dan satu lagi Peraturan Presiden (Prepres)," kata Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, Kamis (15/8).

Dipo menjelaskan sebelumnya Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng mengajukan satu payung hukum saja, berupa Keppres terkait penyelenggaraan Sea Games. Namun setelah dibahas, setidaknya ada dua substansi yang menjadi titik berat pengajuan payung hukum tersebut.


Subtansi pertama, perihal pemberian kewenangan kepada panitia penyelenggara Sea Games, Indonesian SEA Games Organizing Committee (Inasoc) untuk mengelola keuangan yang bersumber dari sponsorship, sport labeling, tiket dan sumber lainnya.

Kedua, terkait penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa untuk penyelenggaraan Sea Games. "Menpora tadinya maunya satu Kepres tapi akhirnya kurang paham, tapi dalam rapat-rapat kami diskusikan jadi akhirnya Kepres dan Perpres," rinci Dipo.

Keputusan ini hasil kesepakatan dari Menteri koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) dan Seskab. Dipo menjanjikan dalam waktu tidak lama lagi kedua payung hukum ini bakal segera terbit. "Ini kan belum diteken, nomornya sudah ada tapi saya tidak mau mendahului Presiden," katanya.

Sebelumnya, Indonesian SEA Games Organizing Committee (Inasoc) meminta pemerintah untuk segera mencairkan dana Sea Games sebelum 15 September. Inasoc masih memerlukan dana yang tidak sedikit. Dari APBN 2011 dan APBN-P 2011 sekitar Rp1,2 triliun, dengan perincian dari APBN 2011 sebesar Rp516,967 miliar dan APBN-P 2011 sebanyak Rp700 miliar.

Andi mengklaim, dibutuhkan revisi Keppres No 3/2010 tentang Panitia Nasional Penyelenggara SEA Games XXVI dan ASEAN Paragames VI untuk memperlancar pencairan dana tersebut. Dalam Keppres tersebut tidak ada wewenang Inasoc untuk menunjuk langsung pemenang tender.

Inasoc juga belum memiliki wewenang mendapat dana selain dari APBN 2011, APBN-P 2011, dan sponsor swasta. Padahal, ada potensi sumber dana seperti dari penjualan tiket, penjualan suvenir, dan sumber lain yang sah menurut undang-undang. Dua wewenang itu perlu ditambah dalam revisi Keppres Nomor 3/2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: