Pemerintah Siapkan Dua Perpres Implementasi LoI Indonesia dan Norwegia



JAKARTA. Pemerintah merancang peraturan guna menindaklanjuti letter of intent (LoI) Indonesia dan Norwegia dalam rangka kerjasama perubahan iklim dan mengurangi emisi gas karbon. Bentuknya adalah Peraturan Presiden (Perpres). Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah kemungkinan akan mengeluarkan dua Perpres. "Perpres itu adalah terjemahan dari kesepakatan Indonesia dan Norwegia, nanti akan dibahas lebih lanjut," ujar Zulkifli usai peringatan hari lingkungan hidup sedunia di Istana Negara, Selasa (8/6). Pertama, kata Zulkifli, perpres yang mengatur lembaga yang akan menampung dan mengawasi penyaluran dana hibah sebesar US$ 1 miliar dari Norwegia untuk program perubahan iklim dan pengurangan emisi karbon melalui pelestarian kawasan hutan di Indonesia. Zulkifli mengaku sudah membahasnya dengan Ketua unit kerja Presiden untuk pengawasan dan pengendalian pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto. Menurut Zulkifli, dirinya dan Kuntoro membahas mengenai bentuk lembaga itu. Namun, Zulkifli enggan menjelaskan secara rinci pertemuannya dengan Kuntoro di Kementerian Kehutanan, Senin (7/6). "Kita membahas dan satukan dulu," katanya. Selain itu, Kementerian Kehutanan juga akan membentuk tim khusus untuk studi banding pengelolaan dana hibah Norwegia di Brazil. Sebelum studi banding dilakukan, kata Zulkifli, Kementerian Kehutanan akan mengundang tenaga ahli dari Brazil yang terlibat mengelola bantuan dari Norwegia itu. Kedua, Perpres yang mengatur kebijakan moratorium pengelolaan kawasan hutan gambut dan larangan konversi hutan alam primer. Termasuk juga menyangkut sistem monitoring, reporting, dan verification yang sesuai dengan standar internasional. Zulkifli menambahkan, penyusunan dan penerbitan Perpres termasuk dengan pembentukan lembaga pengelola dana hibah itu mesti selesai paling lambat Desember 2010 ini. "Harus selesai sebelum 2010 berkahir," janji politisi Partai Amanat Nasional itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi