KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2020 menjadi PP No 23/2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Dalam pasal 15 PP 43/2020, pemerintah dapat melakukan investasi dalam rangka pelaksanaan program PEN yang dapat berupa investasi langsung dalam bentuk pemberian pinjaman kepada BUMN, pemberian pinjaman kepada lembaga dan pinjaman PEN daerah. Adapun yang dimaksud pada pemberian pinjaman adalah untuk memberikan dukungan kepada BUMN dan lembaga guna memperkuat dan menumbuhkan kemampuan ekonomi BUMN dan lembaga yang bersangkutan. Dalam aturan tersebut, rupanya pemerintah telah menyiapkan skema baru pemberian pinjaman untuk BUMN.
Pemerintah siapkan dua skema baru pemberian pinjaman untuk BUMN, apa saja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2020 menjadi PP No 23/2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Dalam pasal 15 PP 43/2020, pemerintah dapat melakukan investasi dalam rangka pelaksanaan program PEN yang dapat berupa investasi langsung dalam bentuk pemberian pinjaman kepada BUMN, pemberian pinjaman kepada lembaga dan pinjaman PEN daerah. Adapun yang dimaksud pada pemberian pinjaman adalah untuk memberikan dukungan kepada BUMN dan lembaga guna memperkuat dan menumbuhkan kemampuan ekonomi BUMN dan lembaga yang bersangkutan. Dalam aturan tersebut, rupanya pemerintah telah menyiapkan skema baru pemberian pinjaman untuk BUMN.