KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan masih mengkaji skema penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang direncanakan akan mulai dijalankan pada semester II-2025. Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto mengatakan bahwa pihaknya sudah memiliki dua skema yang akan dijalankan, yakni antara hanya mengenakan di tingkat industri MBDK (on trade) atau juga di gerai penjualan (off trade). "Dari analisis kami, memang ada dua skema, yaitu on trade dan off trade. On trade itu di tingkat pabrik atau industri berupa kemasan, sedangkan off trade berarti di gerai-gerai tadi," ujar Akbar dalam acara Media Briefing di Jakarta, Jumat (10/1).
Pemerintah Siapkan Dua Skema Cukai MBDK, Apa Saja yang Disasar?
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan masih mengkaji skema penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang direncanakan akan mulai dijalankan pada semester II-2025. Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto mengatakan bahwa pihaknya sudah memiliki dua skema yang akan dijalankan, yakni antara hanya mengenakan di tingkat industri MBDK (on trade) atau juga di gerai penjualan (off trade). "Dari analisis kami, memang ada dua skema, yaitu on trade dan off trade. On trade itu di tingkat pabrik atau industri berupa kemasan, sedangkan off trade berarti di gerai-gerai tadi," ujar Akbar dalam acara Media Briefing di Jakarta, Jumat (10/1).