Pemerintah siapkan empat skema tariff EBT, begini respon PLN dan pelaku usaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) oleh PT Perusahaan Listriuk Negara (PLN).

Beleid harga listrik EBT ini dibuat dalam rangka meningkatkan investasi dan untuk mempercepat pencapaian target bauran EBT dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) di mana bauran EBT harus mencapai 23% di tahun 2025.

Ada empat skema tarif yang disiapkan yakni Pertama, berdasarkan harga feed in tariff. Kedua, harga penawaran terendah. Ketiga, harga patokan tertinggi dan Keempat, harga kesepakatan.


Baca Juga: Sukses di sektor EBT, PLN raih peringkat pertama di Asia Selatan dan Tenggara

Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, Agung Murdifi bilang pihaknya siap mengikuti ketentuan yang ada jika beleid tersebut terbit.

"Sebagai operator kami pasti akan mendukung setiap kebijakan pemerintah," ujar Agung kepada Kontan.co.id, Rabu (8/7).

Di sisi lain, kehadiran perpres ini menuai tanggapan positif dari pelaku usaha, termasuk PT Terregra Asia Energy Tbk (TGRA).

Wakil Direktur Utama Terregra Asia Energy, Lasman Citra mengungkapkan kehadiran beleid ini bakal berdampak positif terhadap target bauran energi EBT.

Kendati demikian, ia mengharapkan implementasi regulasi dapat dilakukan dengan baik.

"Tergantung juga dengan implementasi aturan tersebut, seberapa besar FiT nya dan tentunya dukungan PLN yang merupakan single buyer dari semua IPP," ungkap Lasman ketika dihubungi Kontan.co.id, Rabu (8/7).

Ia menambahkan, kehadiran regulasi yang mendukung dapat meningkatkan gairah investasi sektor EBT. Tak terkecuali para kreditur yang dinilai memegang peranan penting dalam pengembangan proyek EBT.

Baca Juga: Presiden Jokowi siapkan empat skema harga listrik EBT, PLN wajib beli!

"Kuncinya di Power Purchase Agreement (PPA) yang bankable. Selain itu konsep BOOT sendiri tidak terlalu menarik untuk kreditur," terang Lasman.

Dalam catatan Kontan.co.id, Ketua Asosiasi Perusahaan Listrik Tenaga Air (APLTA), Riza Husni menyampaikan, bahwa draft tersebut sudah dibahas oleh pemerintah bersama dengan asosiasi kelistrikan EBT lainnya.

"Aturan itu lebih baik dari yang sekarang. Khususnya untuk pembangkit skala kecil 10 MW," terangnya kepada Kontan.co.id. Namun, aturan itu bisa terlaksana sepanjang PLN berkeinginan menggunakan EBT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto