JAKARTA. Kepala daerah sering kali menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan pertimbangan politik ketimbang berdasarkan kebutuhan dan kesanggupan industri memberikan upah. Di sisi lain, buruh juga sering sekali menuntut UMP di luar batas rasional atau kesanggupan pengusaha. Menyikapi kenyataan itu, pemerintah berencana mengeluarkan aturan dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai landasan bagi pemerintah daerah dalam menentukan UMP di wilayahnya masing-masing. Hal itu dikatakan Menteri Perindustrian (Memperin) M.S. Hidayat di Kantor Presiden, Selasa (10/9). "Saya dengan Menteri Keuangan (Chatib Basri) sedang ikut menyiapkan Inpres tersebut. Tujuannya untuk pedoman kepada aparat pemerintah ketika menjalankan kewenangannya mengesahkan UMP," tutur Hidayat.
Pemerintah siapkan Inpres pedoman penetapan UMP
JAKARTA. Kepala daerah sering kali menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan pertimbangan politik ketimbang berdasarkan kebutuhan dan kesanggupan industri memberikan upah. Di sisi lain, buruh juga sering sekali menuntut UMP di luar batas rasional atau kesanggupan pengusaha. Menyikapi kenyataan itu, pemerintah berencana mengeluarkan aturan dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai landasan bagi pemerintah daerah dalam menentukan UMP di wilayahnya masing-masing. Hal itu dikatakan Menteri Perindustrian (Memperin) M.S. Hidayat di Kantor Presiden, Selasa (10/9). "Saya dengan Menteri Keuangan (Chatib Basri) sedang ikut menyiapkan Inpres tersebut. Tujuannya untuk pedoman kepada aparat pemerintah ketika menjalankan kewenangannya mengesahkan UMP," tutur Hidayat.