Pemerintah siapkan Inpres, perizinan semua ke BKPM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengatur seluruh perizinan berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Penyatuan perizinan ditujukan untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia.

Nantinya hal itu akan dipertegas dengan Instruksi Presiden (Inpres). "Sebentar lagi ada inpres semua perizinan yang terkait dengan usaha itu akan difokuskan ke BKPM sebagai bentuk strategi percepatan proses perizinan," ujar Kepala BKPM Bahlil Lahadalia usai rapat terbatas, Kamis (21/11).

Baca Juga: Jokowi minta Lima hal harus dibenahi dalam percepatan pengembangan destinasi wisata


Bahlil menekankan investor yang akan membuka usaha langsung datang ke BKPM. Termasuk untuk urusan teknis nantinya akan ada pelimpahan kewenangan oleh kementerian teknis ke BKPM.

Nantinya pihak yang melayani persyaratan teknis di kementerian juga akan berkantor di BKPM. Hal itu agar mempermudah pelayanan sehingga secara terpadu.

Baca Juga: Dongkrak investasi, BKPM jemput bola membantu mengurus perizinan

"Mulai Desember ini harus percepatan. Karena kita harus menaikkan tingkat kemudahan usaha kita. Target pak presiden harus 40-50 2021," terang Bahlil.

Selain dengan kementerian, Bahlil juga akan mensinergikan perizinan dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Mulai Januari 2020 mendatang pelayanan perizinan online terpadu (OSS) akan terintegrasi dari pusat hingga daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto