Pemerintah siapkan insentif fiskal tambahan untuk KEK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggenjot masuknya investasi ke Indonesia, terutama melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Oleh karena itu, pemerintah kini berencana menambah sejumlah insentif fiskal untuk investor di KEK.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara, Selasa (28/5), menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan tentang pending issues Insentif Fiskal di KEK. Rapat yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution ini juga dihadiri Dirjen Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai.

Dalam rapat tersebut, Suahasil mengatakan, pemerintah membahas rencana untuk menambah jenis insentif untuk KEK agar kawasan ini lebih diminati investor. Selama ini, beberapa insentif fiskal yang telah berlaku di KEK antara lain pembebasan pajak penghasilan badan (tax holiday) dan pengurangan pajak penghasilan badan (tax allowance).


"Tadi membicarakan berbagai macam jenis insentif yang bisa diberikan agar KEK lebih 'nendang'. Kan kita sudah punya tax holiday, tax allowance, pembebasan PPN, terus apa lagi yang bisa kita relaksasi?" ujar Suahasil saat ditemui usai menghadiri rapat tersebut.

Selain itu, pemerintah dalam diskusi tersebut membahas sejauh mana efektivitas kebijakan pemerintah memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% untuk ekspor jasa. 

Seperti yang diketahui, April lalu Kemkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 tentang batasan kegiatan dan jenis jasa kena pajak yang atas ekspornya dikenai PPN. Dalam beleid tersebut pemerintah menambah jenis jasa yang dikenakan PPN 0%

"Tadi itu juga kita bahas, apakah (kebijakan) itu relevan dengan KEK. Karena kan KEK mulai banyak jenisnya, ada KEK pariwisata, KEK industri, dan mulai ada pemikiran membuat KEK pendidikan," lanjut Suahasil.

Di samping itu, ia mengatakan, pemerintah juga akan mengkaji implementasi insentif kawasan ekonomi khusus di negara-negara lain untuk dijadikan acuan (benchmark). Ini agar kajian menjadi lebih komprehensif sekaligus memastikan KEK di Indonesia memiliki daya saing yang baik.

"Di China banyak kawasan ekonomi khusus. Dan yang dilihat juga termasuk pemerintah daerah (pemda) nya karena KEK ini bukan hanya pemerintah pusat tapi pemda juga. Jadi, apa yang bisa di-provide pemda untuk KEK," ujarnya.

Intinya, pemerintah berupaya membentuk KEK sebagai kawasan yang memberi daya tarik bagi perusahaan untuk beroperasi dan berinvestasi dengan cara menambah insentif. Sayangnya, Suahasil belum menyebutkan lebih rinci insentif seperti apa saja yang akan ditambahkan, serta kapan persisnya penambahan insentif itu akan terealisasi.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwjijono Moegiarso mengatakan pemerintah memang tengah memproses revisi aturan terkait insentif investasi di KEK, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK dan PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

Susiwjijono mengatakan revisi tersebut agar peraturan KEK tidak hanya mengatur fasilitas fiskal, tetapi juga mencakup fasilitas non-fiskal.

"Revisi aturan KEK kini tengah difinalisasi oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Termasuk masih ada sedikit pembahasan dengan Kemkeu soal hitung-hitungan insentif fiskalnya. dalam sebulan ke depan revisi tersebut sudah bisa di bawa ke meja Sekretariat Negara," tandasnya belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi