KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan revisi kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada 1 Maret 2025. Aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah sudah menyiapkan ragam insentif fiskal dan dukungan bagi pengusaha yang patuh memarkirkan DHE SDA di dalam negeri 100% paling cepat 12 bulan. Diantaranya, insentif pajak penghasilan (PPh) 0% untuk pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE SDA. “Insentif fiskal dalam tarif PPH 0% untuk pendapatan bunga dari penempatan SDA. kalau tidak penempatan DHA SDA biasanya dikenakan 20%,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (17/2).
Insentif lainnya yakni, pemanfaatan atas instrumen penempatan DHE SDA sebagai agunan kredit rupiah, (back to back kredit Rupiah. Nantinya eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE SDA sebagai agunan back to back kredit rupiah dari Bank atau LPEI untuk kebutuhan IDR terkait kegiatan usahanya di dalam negeri. Baca Juga: Perdagangan Surplus, Ekspor Turun 3 Bulan Beruntun Kemudian, underlying transaksi FX Swap antara nasabah dengan bank. Nantinya eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank dalam hal memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya di dalam negeri. Underlying transaksi FX Swap lindung nilai antara bank dengan BI. Nantinya, eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan TD Valas DHE yg dimiliki Eksportir menjadi transaksi swap jual BI dalam hal eksportir memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya di dalam negeri.