Jakarta. Pemerintah merespon permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendorong diberikannya insentif terhadap industri keuangan syariah, dalam hal ini sukuk atau obligasi berbasis syariah. OJK mengusulkan agar pajak penghasilan (PPh) atas kupon sukuk dipangkas atau dihapuskan. Terkait hal tersebut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya saat ini memang tengah membahas perubahan Undang-undang tentang PPh. Nah, dimensi perubahan yang akan dilakukan dalam revisi UU PPh itu salah satunya surat utang pemerintah baik obligasi maupun sukuk. Sebelumnya, pemerintah memang telah mengungkapkan akan menghapuskan PPh atas diskonto obligasi. "Kita melihat instrumen keuangan syariah, termasuk sukuk penting dan harus didorong," kata Suahasil, Selasa (17/5) di Jakarta.
Pemerintah siapkan insentif pengembangan sukuk
Jakarta. Pemerintah merespon permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendorong diberikannya insentif terhadap industri keuangan syariah, dalam hal ini sukuk atau obligasi berbasis syariah. OJK mengusulkan agar pajak penghasilan (PPh) atas kupon sukuk dipangkas atau dihapuskan. Terkait hal tersebut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya saat ini memang tengah membahas perubahan Undang-undang tentang PPh. Nah, dimensi perubahan yang akan dilakukan dalam revisi UU PPh itu salah satunya surat utang pemerintah baik obligasi maupun sukuk. Sebelumnya, pemerintah memang telah mengungkapkan akan menghapuskan PPh atas diskonto obligasi. "Kita melihat instrumen keuangan syariah, termasuk sukuk penting dan harus didorong," kata Suahasil, Selasa (17/5) di Jakarta.