Pemerintah siapkan insentif pengembangan sukuk



Jakarta. Pemerintah merespon permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendorong diberikannya insentif terhadap industri keuangan syariah, dalam hal ini sukuk atau obligasi berbasis syariah. OJK mengusulkan agar pajak penghasilan (PPh) atas kupon sukuk dipangkas atau dihapuskan.

Terkait hal tersebut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya saat ini memang tengah membahas perubahan Undang-undang tentang PPh. Nah, dimensi perubahan yang akan dilakukan dalam revisi UU PPh itu salah satunya surat utang pemerintah baik obligasi maupun sukuk.

Sebelumnya, pemerintah memang telah mengungkapkan akan menghapuskan PPh atas diskonto obligasi. "Kita melihat instrumen keuangan syariah, termasuk sukuk penting dan harus didorong," kata Suahasil, Selasa (17/5) di Jakarta.


Selama ini, diskonto atas sukuk dikenakan tarif PPh final sebesar 15%. Hal itu disampaikannya dalam acara tahunan Islamic Development Bank, yang kali ini berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.

Hanya saja, Suahasil menegaskan hal itu masih dalam pembahasan. Adapun revisi UU PPh akan diajukan akhir tahun 2016 ini. Adapun pembahasannya bisa saja mulai dilakukan pada tahun 2017 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto