Pemerintah siapkan insentif perpajakan untuk investasi di bawah Rp 500 miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan pemerintah tengah mengkaji pemberian insentif perpajakan untuk investasi skala menengah dan kecil di bawah Rp 500 miliar.  

“Kemarin yang terbit itu Permenkeu hanya berlaku untuk yang investasi di atas Rp 500 miliar. Yang di bawah Rp 500 miliar Itu sedang kita siapkan insentif pajak dan fiskal, investasi skala menengah dan kecil,” katanya seusai Rapat Koordinasi di gedung Kemko, Senin(23/4).

Thomas menegaskan sejauh ini belum ada keputusan perihal insentif ini masuk ke dalam tax holiday, tax allowance, atau super tax deduction.


 “Jadi investor-investor yang memiliki investasi di bawah Rp 500 miliar per proyek. Kalau dari sektor, nanti kita bicara lagi,” imbuhnya.

Pemerintah juga tetap berhati-hati untuk menentukan kebijakan tersebut dan memastikan bahwa semua fasilitas fiskal itu patuh kepada undang-undang (UU) yang berlaku, baik UU BPH, maupun UU penanaman modal.

Di sisi lain, BKPM juga mengusulkan untuk memperluas bidang usaha dan sektor-sektor yang dapat memperoleh tax holiday. saat ini total bidang usaha yang ada di Indonesia sebanyak 15.000, namun hanya 150 bidang usaha yang dapat memperoleh tax holiday.

“Terus terang saya merasa, kita harus memperluas bidang usaha dan sektor-sektor yang dapat memperoleh tax holiday. Hanya 1% dari semua bidang usaha yang boleh memperoleh tax holiday. Artinya sangat kecil sekali, hemat saya kurang nendang,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto