KONTAN.CO.ID - Pemerintah menyiapkan beberapa insentif dan stimulus bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), industri padat karya, dan perumahan. Hal ini dilakukan pemerintah dalam pemanfaatan pajak pertambahan nilai atau PPN yang naik 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang. Dalam pemberian insentif, pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan berupa beras bagi 16 juta keluarga penerima manfaat. Setiap keluarga akan menerima 10 kg beras per bulan selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025. Masyarakat juga akan mendapat diskon 50% untuk tagihan listrik bagi pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih rendah selama dua bulan pertama di tahun 2025. Bagi pekerja yang mendapat PHK, pemerintah akan mempermudah akses jaminan kehilangan pekerjaan.
UMKM pun mendapat stimulus berupa perpanjangan masa berlaku hingga tahun 2025 bagi WP OP UMKM yang telah menggunakan tarif PPh Final 0,5% selama tujuh tahun dan berakhir pada tahun 2024. Catatan khusus, pemerintah memberlakukan stimulus ini bagi UMKM yang sudah terdaftar sesuai PP 55/2022. Selain itu, pemerintah juga membebaskan pembayaran PPh bagi UMKM beromzet di bawah Rp500 juta per tahun. Tak hanya itu, pemerintah bakal memberikan insentif PPN DTP 10% untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), insentif PPnBM DTP 5% untuk KBLBB impor CBU dan CKD, bea masuk 0% untuk KBLBB CBU, insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor hybrid. “Kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini azas gotong royong dan keadilan tetap terjaga,” kata Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, pada Senin (16/12/2024).