JAKARTA. Pemerintah akan membentuk tim khusus untuk menyiapkan perangkat bagi peserta program pengampunan pajak atawa tax amnesty. Instrumen ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum bagi peserta serta menyusun tata cara dalam pemafataan dana yang masuk ke dalam negeri atau repartiasi. Tim ini akan diisi oleh lintas sektoral yang diketuai oleh Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro. "Akan dibuat tim task force atau tim gabungan supaya memberikan kepastian hukum, kenyamanan, bagi siapapun yang akan menjalankan tax amnesty," kata Pramono Anung, Sekretaris Kabinet, Senin (25/4). Adapun anggotanya akan terdiri dari Direktur Jenderal Pajak, Jaksa Agung, Kapolri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusis, Bank Indonesia, Otoritas Jaksa Keuangan (OJK), dan Kementerian Luar Negeri.
Pemerintah siapkan instrumen peserta Tax Amnesty
JAKARTA. Pemerintah akan membentuk tim khusus untuk menyiapkan perangkat bagi peserta program pengampunan pajak atawa tax amnesty. Instrumen ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum bagi peserta serta menyusun tata cara dalam pemafataan dana yang masuk ke dalam negeri atau repartiasi. Tim ini akan diisi oleh lintas sektoral yang diketuai oleh Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro. "Akan dibuat tim task force atau tim gabungan supaya memberikan kepastian hukum, kenyamanan, bagi siapapun yang akan menjalankan tax amnesty," kata Pramono Anung, Sekretaris Kabinet, Senin (25/4). Adapun anggotanya akan terdiri dari Direktur Jenderal Pajak, Jaksa Agung, Kapolri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusis, Bank Indonesia, Otoritas Jaksa Keuangan (OJK), dan Kementerian Luar Negeri.