KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berkomitmen untuk menyiapkan kerangka kebijakan dan regulasi untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Blueprint Sistem Pembayaran dan Pengembangan Pasar Uang Indonesia 2025 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia serta Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menjadi bagian yang terintegrasi dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan penyiapan Rancangan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. “Kami akan mencari benang merah, dan perlu mendorong perbaikan regulasi serta perbaikan tata kelola di sektor keuangan. Bukan hanya perbankan tetapi juga ada lembaga dana pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan dan (industri keuangan non bank) yang lainnya,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara Webinar BRI Group Economic Outlook, yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (28/1).
Pemerintah siapkan kerangka kebijakan penguatan sektor keuangan 2021-2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berkomitmen untuk menyiapkan kerangka kebijakan dan regulasi untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Blueprint Sistem Pembayaran dan Pengembangan Pasar Uang Indonesia 2025 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia serta Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menjadi bagian yang terintegrasi dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan penyiapan Rancangan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. “Kami akan mencari benang merah, dan perlu mendorong perbaikan regulasi serta perbaikan tata kelola di sektor keuangan. Bukan hanya perbankan tetapi juga ada lembaga dana pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan dan (industri keuangan non bank) yang lainnya,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara Webinar BRI Group Economic Outlook, yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (28/1).