KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,6 triliun untuk mendukung pelaksanaan Program Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) hingga akhir 2026.
Melalui program ini, perempuan dari keluarga prasejahtera bisa memperoleh pembiayaan usaha dengan bunga flat sebesar 8% per tahun. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, anggaran tersebut disiapkan untuk membiayai subsidi bunga KPPS selama dua bulan terakhir tahun ini.
Baca Juga: PMI Manufaktur Indonesia Tembus 54, Pemerintah Baca Sinyal Optimisme Pelaku Pasar Namun, pemerintah masih akan menghitung kembali jumlah penerima manfaat yang dapat dijangkau dengan alokasi tersebut. "Sementara ini tadi untuk sampai akhir Desember sudah disiapkan kurang lebih sekitar Rp2,6 triliun. Nanti akan kita
exercise kembali Rp 2,6 triliun itu, dan berdasarkan
constraint waktu yang tinggal 2 bulan ini bisa meng-cover berapa nasabah," ujar Maman kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (2/11). Program KPPS menyasar perempuan dari keluarga prasejahtera yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Calon penerima juga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), serta tergabung dalam kelompok yang terdiri dari sedikitnya lima orang di lingkungan tempat tinggal yang sama. Lewat program ini, pemerintah berupaya menekan biaya pembiayaan yang selama ini ditanggung pelaku usaha ultra mikro, terutama perempuan dari keluarga prasejahtera. Sebab, bunga pembiayaan yang mereka hadapi selama ini bisa mencapai 24% per tahun. Melalui KPPS, bunga yang dibebankan kepada penerima dipangkas menjadi 8% flat per tahun. Penurunan tersebut dimungkinkan melalui subsidi bunga atau subsidi marjin yang diberikan pemerintah.
Baca Juga: BPS: Tingkat Hunian Hotel Berbintang Turun, Hanya 51,78% pada September 2026 Adapun plafon pinjaman yang bisa diperoleh mencapai Rp 15 juta untuk setiap kontrak per penerima, dengan jangka waktu pembiayaan maksimal 24 bulan. Maman mengatakan, program ini ditargetkan mulai berjalan pada pekan kedua November 2026 melalui PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Sebelum diterapkan secara lebih luas, pemerintah terlebih dahulu melakukan uji coba terhadap sekitar 2.000 nasabah program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) milik PNM. Menurut Maman, tahapan uji coba tersebut membuat pelaksanaan KPPS sedikit mundur dari jadwal semula. Pemerintah ingin mengevaluasi pelaksanaan di lapangan sebelum program dijalankan secara penuh. "Kenapa ini agak mundur dari jadwal awalnya? Karena kan kita mau uji coba lapangan dulu, jadi tidak langsung semuanya kita implementasikan. Jadi kita uji coba lapangan dan alhamdulillah hasil dari uji coba tersebut itu kurang lebih sekitar 2.000-an ibu-ibu nasabah Mekaar, ada beberapa catatan-catatan, alhamdulillah itu sudah kita evaluasi," jelasnya. Ia menambahkan, KPPS dirancang sebagai program permanen sehingga fasilitas bunga flat 8% tidak hanya berlaku sementara. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BRI Hery Gunardi memastikan PNM sebagai anak usaha BRI telah siap menjalankan program tersebut.
Baca Juga: UU Satu Data Indonesia Disahkan, Pemerintah Diminta Jaga Privasi Masyarakat Ia menyebut uji coba KPPS bahkan telah dilakukan sejak tiga bulan lalu. "Siap, siap udah pilot kok. 3 bulan yang lalu," kata Hery. Hery menjelaskan, skema pembiayaan KPPS menggunakan suku bunga kredit sebesar 18%. Dari jumlah tersebut, pemerintah menanggung subsidi sebesar 10 poin persentase, sedangkan penerima pinjaman hanya membayar bunga 8%. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News