Pemerintah siapkan KUR perikanan rakyat dan petani garam hingga Rp 500 juta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyiapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk perikanan rakyat. Skema pembiayaan dengan suku bunga rendah melalui KUR untuk nelayan tersebut diberikan dalam rangka optimalisasi sektor perikanan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan, pemberian KUR khusus perikanan rakyat ini menyusul dua KUR sebelumnya yang diberikan kepada perkebunan rakyat dan peternakan rakyat.

"Salah satu kebutuhan dasar nelayan untuk mendukung hasil tangkapan adalah dengan pengadaan kapal nelayan sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan oleh nelayan. Untuk itu, perlu didorong penyaluran KUR khusus perikanan rakyat dalam rangka pengadaan kapal nelayan,” ujar dia, Senin (14/1)


Dalam Rapat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kemarin, Menko Perekonomian telah menetapkan skema KUR Khusus perikanan rakyat dengan jumlah plafon di atas Rp 25 juta dan paling besar mencapai Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok.

Suku bunga atau marjin KUR Khusus tersebut dipatok 7% per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga, marjin flat, atau anuitas yang setara.

Untuk pembiayaan (kredit) modal kerja, jangka waktu KUR Khusus paling lama yaitu empat tahun, sedangkan untuk pembiayaan investasi paling lama lima tahun dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

Untuk mempermudah petani, peternak, dan nelayan mengangsur KUR Khusus, penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan marjin KUR khusus secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR sesuai kebutuhan pembiayaan masing-masing penerima.

"Skema ini kami dorong supaya ada pembelian kapal kecil yang kurang dari 5 GT (gross tonnage), maksimum 10 GT," tukas Darmin.

Selain itu, pemerintah juga menyalurkan KUR untuk petani garam rakyat untuk mendukung program Swasembada Garam Nasional. Berdasarkan Permenko Nomor 8 Tahun 2017 jo. Permenko Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, sektor garam rakyat termasuk dalam sektor produksi.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan, salah satu latar belakang mendorong KUR untuk petani garam ini adalah karena penyaluran kredit UMKM pada komoditas garam secara keseluruhan berdasarkan data dari Bank Indonesia memiliki rasio kredit macet (Non Performing Loan/NPL) di atas 5%. "Diperlukan pengawasan khusus terhadap pembiayaan kredit bagi komoditas garam tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Selain itu Darmin juga mengatakan, pemberian KUR untuk petani garam rakyat diharapkan dapat mengembangkan tenik produksi yang lebih baik, misalnya dengan memanfaatkan membran.

"Supaya mereka bisa memproduksi garam yang semakin baik kualitasnya dan pelan-pelan bisa masuk ke garam industri, misalnya industri makanan dan minuman saja dulu," tutur Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .