JAKARTA. Upaya negosiasi yang dilakukan terhadap perusahaan teknologi raksasa global, Google mendapatkan perlawanan serius. Perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat itu, mengembalikan surat perintah pemeriksaan (SPP) yang telah dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurut Kepala Kantor Wilayah wajib pajak khusus M. Haniv, perilaku Google itu merupakan indikasi tindak pidana perpajakan. "Itu artinya, mereka menolak untuk diperiksa," kata Haniv, Kamis (15/9) di Jakarta. Surat perintah pemeriksaan itu dikembalikan kurang lebih bulan lalu. Padahal, selama ini otoritas pajak dan pihak Google tengah melakukan negosiasi agar mereka membayar pajak kepada pemerintah.
Pemerintah siapkan langkah tegas untuk Google
JAKARTA. Upaya negosiasi yang dilakukan terhadap perusahaan teknologi raksasa global, Google mendapatkan perlawanan serius. Perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat itu, mengembalikan surat perintah pemeriksaan (SPP) yang telah dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurut Kepala Kantor Wilayah wajib pajak khusus M. Haniv, perilaku Google itu merupakan indikasi tindak pidana perpajakan. "Itu artinya, mereka menolak untuk diperiksa," kata Haniv, Kamis (15/9) di Jakarta. Surat perintah pemeriksaan itu dikembalikan kurang lebih bulan lalu. Padahal, selama ini otoritas pajak dan pihak Google tengah melakukan negosiasi agar mereka membayar pajak kepada pemerintah.