JAKARTA. Pemerintah tengah merancang pembentukan badan sertifikasi independen yang terakreditasi. Lembaga baru ini berupa Unit Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja (Tenaker).Lembaga ini penting terkait tuntutan standardisasi dalam pelaksanaan proyek konstruksi yang pembiayaannya berasal dari dana asing atau swasta. Pembentukan BUJK dan Tenaker bakal tertuang dalam revisi Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Perbaikan beleid tersebut sudah masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2013. Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Bambang Goeritno menyatakan, aturan main standardisasi proyek-proyek konstruksi yang dibiayai asing belum diatur dalam UU No. 18/ 1999. Selain itu, porsi pembiayaan swasta cenderung meningkat, sehingga diperlukan lembaga setifikasi yang profesional dan independen.
Pemerintah Siapkan Lembaga Sertifikasi
JAKARTA. Pemerintah tengah merancang pembentukan badan sertifikasi independen yang terakreditasi. Lembaga baru ini berupa Unit Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja (Tenaker).Lembaga ini penting terkait tuntutan standardisasi dalam pelaksanaan proyek konstruksi yang pembiayaannya berasal dari dana asing atau swasta. Pembentukan BUJK dan Tenaker bakal tertuang dalam revisi Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Perbaikan beleid tersebut sudah masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2013. Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Bambang Goeritno menyatakan, aturan main standardisasi proyek-proyek konstruksi yang dibiayai asing belum diatur dalam UU No. 18/ 1999. Selain itu, porsi pembiayaan swasta cenderung meningkat, sehingga diperlukan lembaga setifikasi yang profesional dan independen.