JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan resmi beroperasi mulai 1 Juli 2015. Pemerintah memastikan seluruh regulasi untuk menyokong lembaga baru tersebut tuntas sebelum agenda yang sudah ditetapkan. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) menyatakan, sampai akhir 2013 ada lima peraturan baru yang terbit untuk memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan. Lantas, empat peraturan lagi ditargetkan kelar pada pertengahan 2015.Lima regulasi yang sudah selesai draf aturannya adalah pertama, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Kedua, RPP tentang Program Jaminan Pensiun. Ketiga, RPP tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Hubungan Antar Lembaga. Keempat, RPP tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pengembangan Aset BPJS Ketenagakerjaan. Kelima, Perpres tentang Pentahapan Kepesertaan Jaminan Sosial.
Pemerintah siapkan lima peraturan teknis
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan resmi beroperasi mulai 1 Juli 2015. Pemerintah memastikan seluruh regulasi untuk menyokong lembaga baru tersebut tuntas sebelum agenda yang sudah ditetapkan. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) menyatakan, sampai akhir 2013 ada lima peraturan baru yang terbit untuk memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan. Lantas, empat peraturan lagi ditargetkan kelar pada pertengahan 2015.Lima regulasi yang sudah selesai draf aturannya adalah pertama, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Kedua, RPP tentang Program Jaminan Pensiun. Ketiga, RPP tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Hubungan Antar Lembaga. Keempat, RPP tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pengembangan Aset BPJS Ketenagakerjaan. Kelima, Perpres tentang Pentahapan Kepesertaan Jaminan Sosial.