JAKARTA. Pemerintah menyiapkan rencana perubahan status Batam dari kawasan perdagangan bebas (
free trade zone/FTZ) ke kawasan ekonomi khusus (KEK). Untuk itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kini pemerintah tengah menyelaraskan konsep KEK Batam. Pemerintah juga sedang mengkaji skenario dan opsi pengelolaan KEK Batam. Selain itu, kata Darmin, pemerintah tengah mengkaji pilihan pengelolaan tiga pulau di Kepulauan Batam yakni Pulau Batam, Rempang dan Galang. "Jadi kami sedang menyiapkan dan membicarakan skenarionya, termasuk plus minusnya," kata Darmin, Rabu (26/7). Menurut Darmin, kini pemerintah juga tengah mengkaji opsi yang akan ditempuh pemerintah dalam masa transisi Batam dari FTZ menjadi KEK. Untuk Pulau Batam, ada opsi masa transisi selama tiga tahun untuk berpindah dari statsu FTZ ke KEK.
Sedangkan dua pulau lainnya yakni Pulau Rempang dan Pulau Galang tak perlu ada masa transisi, lantaran selama ini tak berstatus FTZ. Sehingga dua pulau ini bisa langsung dikelola sebagai KEK Batam. Sedangkan soal pengelola KEK Batam, kata Darmin, kini pemerintah tengah mengkaji tiga pilihan opsi. Pertama, Badan Pengusahaan (BP) Batam bertransformasi menjadi pengelola KEK Batam termasuk Rempang dan Pulau Galang di Kepulauan Batam. Kedua, BP Batam hanya akan menjadi pengelola KEK di Pulau Batam. Sedangkan untuk Pulau Galang dan Pulau Rempang akan dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Batam atau pemerintah pusat. Ketiga, pengelolaan KEK Batam di Pulau Galang dan Pulau Rempang akan dibuka untuk swasta yang bekerjasama dengan BUMD Batam. "Jadi pilihannya bisa pemda yang mengusulkan untuk menggandeng swasta atau dikelola pemda saja," jelas Darmin. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun menambahkan, untuk persiapan transisi dari FTZ Batam menjadi KEK Batam, Pemerintah Provinsi Kepri mengusulkan agar pemerintah pusat nantinya juga memasukkan beberapa pulau di sekitar Batam ke dalam KEK Batam, yakni Pulau Galang, Pulau Rempang, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun. Selain itu, Nurdin bilang, pihaknya juga mengusulkan agar tidak ada dualisme dalam pengelolaan KEK Batam. Maklum, selama ini di Batam terjadi dualisme pengelolaan FTZ antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam. "Kami meminta pengelolaan KEK Batam ada di bawah pemerintah daerah," ujarnya. Nurdin beralasan, dualisme pengelolaan di Batam harus dihindari agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Apalagi menurutnya, saat ini FTZ Batam kesulitan untuk menarik investasi lantaran investor cenderung wait and see untuk membenamkan modalnya di Batam. "Investor baru banyak yang ragu, karena wewenang yang saling tumpang tindih," katanya.
Catatan saja, sejak beberapa tahun terakhir iklim investasi di Batam dinilai tidak lagi kondusif lantaran dualisme kewenangan di Batam. Karenanya, pada akhir Februari 2016 pemerintah pusat mengambil alih pengelolaan FTZ Batam dengan menerbitkan Keputusan Presiden No.8 tahun 2016 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Lewat beleid ini Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebagai Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Dewan kawasan ini bertugas untuk menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi dan melakukan koordinasi kegiatan BP Batam. Dewan kawasan FTZ Batam ini juga bertugas mengawal transisi Batam dari FTZ ke KEK selama lima tahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dupla Kartini