KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mempercepat upaya memperkuat kondisi fiskal pemerintah daerah dengan menyiapkan penyelesaian tunggakan dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 70 triliun. Langkah ini dinilai penting untuk membantu ratusan daerah yang tengah menghadapi keterbatasan anggaran, termasuk memenuhi belanja pegawai dan menjaga pelayanan publik. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, berdasarkan data hingga 2024, total kurang bayar DBH mencapai sekitar Rp 83 triliun. Nilai tersebut terdiri dari kurang bayar DBH pajak sebesar Rp 43 triliun dan DBH sumber daya alam (SDA) sekitar Rp 40 triliun.
Namun, setelah dikurangi dengan kelebihan pembayaran DBH di sejumlah daerah, kewajiban pemerintah pusat yang masih harus diselesaikan menjadi sekitar Rp 70 triliun.
Baca Juga: 79 Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pemerintah Siapkan Skema Top Up DAU & Cairkan DBH Permasalahan tersebut berdampak luas. Kementerian Dalam Negeri mencatat terdapat 31 pemerintah provinsi, 317 pemerintah kabupaten, dan 83 pemerintah kota yang masih memiliki persoalan kurang bayar DBH. Tito menjelaskan, pelunasan tunggakan DBH akan memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama bagi pemerintah daerah yang mulai mengalami tekanan dalam membiayai belanja pegawai. "Penyelesaian DBH akan memperkuat kemampuan fiskal daerah, terutama yang mengalami tekanan belanja pegawai," ujar Tito, Kamis (30/7/2026). Kemendagri mencatat sedikitnya 79 daerah berpotensi mengalami kesulitan memenuhi belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bagi daerah yang tidak memiliki piutang DBH namun tetap menghadapi tekanan fiskal, pemerintah menyiapkan skema lain berupa penambahan dana alokasi umum (DAU).
Baca Juga: Mendagri Ungkap Penyebab Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 70 Triliun Tito mengatakan pemerintah telah memiliki data daerah-daerah yang membutuhkan dukungan tersebut. Menurut dia, penambahan DAU menjadi solusi bagi daerah yang tidak memiliki hak atas pembayaran DBH yang tertunda. Skema tersebut telah disiapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Di sisi lain, Tito menegaskan pemerintah tidak akan menjadikan pengurangan jumlah PPPK sebagai solusi mengatasi tekanan fiskal daerah. Pemerintah tetap berkomitmen mempertahankan keberadaan PPPK meski sejumlah daerah menghadapi keterbatasan anggaran. Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Bursah Zarnubi menilai pemerintah daerah saat ini menghadapi tantangan yang semakin berat. Di satu sisi, daerah dituntut mempercepat pembangunan, mendukung proyek strategis nasional, dan menjalankan berbagai program pemerintah. Di sisi lain, ruang fiskal terus menyempit akibat pemotongan anggaran dan kebijakan efisiensi. Karena itu, APKASI berharap pemerintah tidak lagi melakukan pemangkasan anggaran pada 2027 agar pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih besar untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendukung pelaksanaan proyek strategis nasional di daerah.
Baca Juga: Kemenkeu Mulai Cicil Tunggakan DBH ke Pemda pada Juli 2026 Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah tengah memetakan kondisi keuangan seluruh pemerintah daerah untuk mengidentifikasi wilayah yang berpotensi mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pembayaran gaji pegawai dan penyelenggaraan pelayanan publik minimal. Ia juga membuka peluang pemberian tambahan anggaran kepada daerah yang mengalami keterbatasan fiskal. Namun, mekanisme maupun besaran tambahan dana tersebut masih menunggu arahan Presiden. Menurut Purbaya, tambahan dukungan anggaran berpotensi menjangkau hingga sekitar 490 pemerintah daerah, bergantung pada keputusan Presiden mengenai skema dan alokasi yang akan diberikan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News