KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan keringanan pajak baru, super deduction tax demi menarik investasi. Kriteria pengusaha yang bisa menerima insentif ini pun sudah disusun. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, insentif berupa pemotongan pajak super ini akan diberikan ke industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi. Perusahaan yang melakukan vokasi, misalnya baik dalam bentuk pelatihan kemudian penyelenggaraan fasilitas. Kemarin, Airlangga membahas aturan insentif ini dengan Menteri Keuangan untuk finalisasi. Nantinya, terkait ini aturannya akan disatukan dengan paket-paket yang lain dan menunggu peraturan menteri keuangan (PMK).
Pemerintah siapkan pemotongan pajak super, untuk siapa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan keringanan pajak baru, super deduction tax demi menarik investasi. Kriteria pengusaha yang bisa menerima insentif ini pun sudah disusun. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, insentif berupa pemotongan pajak super ini akan diberikan ke industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi. Perusahaan yang melakukan vokasi, misalnya baik dalam bentuk pelatihan kemudian penyelenggaraan fasilitas. Kemarin, Airlangga membahas aturan insentif ini dengan Menteri Keuangan untuk finalisasi. Nantinya, terkait ini aturannya akan disatukan dengan paket-paket yang lain dan menunggu peraturan menteri keuangan (PMK).