Pemerintah siapkan peraturan menteri harga batubara untuk pembangkit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan dari Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) No. 01/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk penentuan harga batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) yang dijual ke pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Hufron Asrofi mengatakan penetapan harga nantinya bukan ada di PP melainkan di Permen yang saat ini drafnya sudah dibuat oleh pemerintah.

“Sudah disiapkan (draft Permen-nya) untuk angkanya tanyakan ke Pak Bambang Gatot (Dirjen Minerba Kementerian ESDM),” tandasnya singkat tanpa mau memberikan penjelasan yang lainnya.


Sementara Direktur Pengadaan Strategis PLN, Supangat Iwan Santoso mengatakan bahwa untuk angka tersebut sudah ditetapkan oleh Menteri ESDM, namun saat ini ia masih menolak untuk bicara perihal berapa angka pastinya.

“Saya belum berani bicara sebelum pemerintah yang bicara. Akan ada Peraturan Menteri nanti,” ungkapnya kepada KONTAN, Kamis (1/3).

Ia berharap penetapan harga batubara DMO itu bisa ditetapkan Maret ini. Dan, ia mengatakan belum mengetahui apakah aka nada pembahasan lagi dengan Menteri ESDM, Ignasius Jonan dan pelaku usaha pertambangan batubara.

“Semua ini sekarang keputusannya ada di pemerintah,” pungkasnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan sejauh ini belum ada lagi undangan dari pemerintah untuk membahas harga batubara DMO ini. Ketika ditanya apakah harga batubara memakai skema fixed US$ 70 per ton. Ia bilang belum mendengar kabar itu.

“Terus terang kami belum mendapatkan kabar yang akurat, belum lihat copy peraturannya,” tandasnya kepada KONTAN, Kamis (1/3).

Ketua Kebijakan Publik, Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Singgih Widagdo mengatakan apabila harga batubara untuk dalam negeri ditetapkan rendah, ia takut akan mempengaruhi sisi konservasi batubara.

“Karena stripping ratio berpengaruh untuk menekan cost dan justru pemerintah loss of coal reserved,” tandasnya.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyatakan bahwa Peraturan Menteri ESDM belum isa dikeluarkan sebelum RPP 01/2017 selesai diteken oleh presiden.

“Angkanya saya belum tahu. Karena kan harus nunggu PP-nya selesai dulu,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia