KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan dari Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) No. 01/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk penentuan harga batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) yang dijual ke pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Hufron Asrofi mengatakan penetapan harga nantinya bukan ada di PP melainkan di Permen yang saat ini drafnya sudah dibuat oleh pemerintah. “Sudah disiapkan (draft Permen-nya) untuk angkanya tanyakan ke Pak Bambang Gatot (Dirjen Minerba Kementerian ESDM),” tandasnya singkat tanpa mau memberikan penjelasan yang lainnya.
Pemerintah siapkan peraturan menteri harga batubara untuk pembangkit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan dari Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) No. 01/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk penentuan harga batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) yang dijual ke pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Hufron Asrofi mengatakan penetapan harga nantinya bukan ada di PP melainkan di Permen yang saat ini drafnya sudah dibuat oleh pemerintah. “Sudah disiapkan (draft Permen-nya) untuk angkanya tanyakan ke Pak Bambang Gatot (Dirjen Minerba Kementerian ESDM),” tandasnya singkat tanpa mau memberikan penjelasan yang lainnya.